Tuesday, November 30, 2010

Warga negara dan Negara

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Cirri-ciri dan sifat hukum

Ciri hukum adalah :

- adanya perintah atau larangan

- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :

  • undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
  • Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  • keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
  • traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  • pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Pembagian hukum

1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
  • hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
  • hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
  • hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
  • hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

2. menurut "bentuknya“ hukum dibagi dalam

  • Hukum tak tertulis 
  • Dan hukum tertulis, hukum tertulis terbagi atas :
    • hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
    • hukum Tertulis tak dikodifikasikan

3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
  • Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
  • Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
  • Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

4. Menurut “waktu berlakunya “ hukum dibagi dalam :
  • Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
  • Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :

  • Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
  • Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

  • Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
  • Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

  • Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
  • Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

8. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :

  • Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
  • Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :

1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara

1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat

- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.

- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

1. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :

1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral

Unsur-unusr Negara :

1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan

Tujuan Negara

1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan :

1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :

1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum

Tuesday, November 2, 2010

Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Gunadarma


Universitas Gunadarma merupakan universitas terkemuka di bidang komputer dan sistem informasi. Dengan memberikan kemudahan kepada mahasiswa untuk mengetahui info-info terkini tentang perkuliahan serta administrasi perkuliahan dimana mahasiswa bias mengaksesnya dimanapun dia berada tanpa harus datang ke kantor kepengurusan. Universitas ini juga berbasis teknologi komputer yang menunjang segala aktivitas perkuliahan maupun non perkuliahan.

Jenis layanan yang di sediakan oleh Gunadarma sangat berguna dan membantu mahasiswa untuk mendapatkan berbagai informasi yang selalu ter-update tiap harinya, salah satunya adalah BAAK. BAAK Universitas Gunadarma adalah biro yang menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di Universitas Gunadarma dan administrasi akademik bagi seluruh mahasiswa Universitas Gunadarma.

Bagian yang terdapat di BAAK antara lain :

1.     Bagian Ujian Semester dan Bank Soal;
2.     Bagian Koordinasi Perkuliahan
          * Sub Bagian Jadwal Kuliah;
          * Sub Bagian Koordinasi Mata Kuliah dan Penasihat Akademik;
          * Sub Bagian Penghubung dan Pendamping Dosen.
3.     Bagian Monitoring Kuliah.
          * Sub Bagian Monitoring Kehadiran Dosen;
          * Sub Bagian Monitoring Kehadiran Mahasiswa.

Didalam BAAK terdapat situs jurusan yang didalamnya terdapat penjelasan terhadap berbagai macam jurusan yang berada di universitas gunadarma. didalam BAAK terdapat berbagai macam info pelayanan:

Perkuliahan dan Ujian :

-      DAFTAR MATA KULIAH
Kita dapat mengetahui daftar mata kuliah perkelas, dan bisa mendownload dengan fitur ini dalam format pdf.

-      DAFTAR DOSEN PEMBIMBING PI
Kita  dapat mengetahui siapa dosen pembimbing kita pada saat PI nanti.

-      JADWAL KULIAH
Kurang lebih dua atau tiga minggu sebelum perkuliahan dimulai, BAAK (dalam hal ini Bagian Penjadwalan) mengumumkan jadwal kuliah tiap kelas untuk seluruh Jenjang / Jurusan / Fakultas.Jadwal kuliah per kelas ini akan diumumkan melalui BAAK On_Line atau ditempel di papan pengumuman di setiap lokasi kampus (C, D, E, dan G).

-      PENGURUSAN UJIAN BENTROK
Mahasiswa yang mengambil mata kuliah di kelas yang lebih atas atau mengulang di kelas yang lebih bawah, ada kemungkinan jadwal ujiannya bentrok (dua atau lebih mata ujian bersamaan waktu ujiannya). Bagi mahasiswa yang jadwal ujiannya bentrok, wajib melapor dan mengisi formulir yang disediakan oleh BAAK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Prosedur Pengurusan Ujian Bentrok:
o   Isilah form pengurusan ujian bentrok dengan lengkap dan benar (kesalahan pengisian tidak menjadi tanggung jawab BAAK)
o   Jika dalam satu hari terdapat lebih dari dua mata ujian, isilah seluruh jadwal ujian yang akan diikuti pada hari tersebut
o   Periksalah kembali data isian anda.
o   Setelah mengisi form, perhatikan petunjuk untuk langkah selanjutnya.
o   Untuk pengambilan surat keterangan ujian bentrok di loket BAAK, diwajibkan membawa 'lembar pengisian form online'.
o   Jadual dapat diambil satu hari sebelum ujian dimulai di BAAK (Loket 3)
o   Selama ujian berlangsung jadual dapat diambil di Gedung 3 Lantai 1, Kampus E (Sekretariat Dosen /  Panitia Ujian)

-      DAFTAR DOSEN WALI KELAS
Setiap kelas memiliki wali kelas masing-masing, dengan fitur ini kita dapat mengetahui siapa wali kelas kita

-      KALENDER AKADEMIK
Kalender Akademik yang berisi rincian kegiatan selama satu semester akan diumumkan diawal semester. Setiap mahasiswa wajib memperhatikan jadwal kegiatan yang tertera didalam kalender akademik karena setiap keterlambatan atau kelalaian dalam mengikuti kegiatan akademik akan berakibat pada pemberian sanksi skorsing atau tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik tertentu.

-      PEMBUATAN KRS DAN PENDISTRIBUSIAN FRS
Kartu Rencana Studi atau KRS adalah kartu yang berisi daftar mata kuliah yang akan diikuti oleh setiap mahasiswa dalam satu semester. Dalam KRS tercantum data mahasiswa (NPM, Nama, Kelas, Fakultas, Jurusan, Jumlah Semester dan Tahun Akademik yang diikuti), Kode Mata Kuliah, Mata Kuliah, SKS dan Kelas yang diikuti. KRS berlaku/sah, jika ada pas foto mahasiswa yang bersangkutan dan cap Universitas.

-      JADWAL UJIAN
Tiga minggu sebelum Ujian Tengah  Semester / Akhir Semester dimulai, BAAK (dalam hal ini Bagian Ujian) mengumumkan Jadwal Ujian Tengah Semester / Akhir Semester per kelas untuk setiap Jenjang / Jurusan / Fakultas. Jadwal Ujian ini dapat dilihat pada BAAK On_Line atau ditempel di papan pengumuman di kampus C, D, E dan G.  Jadwal Ujian juga dapat ditanyakan di loket pelayanan BAAK atau di Sekretariat Dosen di tiap-tiap kampus.

Administrasi Akademik :

1.   CUTI AKADEMIK
Cuti Akademik adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu. Cuti secara keseluruhan dapat diberikan sebanyak-banyaknya empat semester dan sekurang-kurangnya satu semester, dengan catatan tidak diambil lebih dari dua semester berturut-turut.

2.   TIDAK AKTIF KULIAH
Mahasiswa dinyatakan tidak aktif kuliah apabila tidak melakukan prosedur aktif (membayar uang kuliah, mengisi dan mengambil KRS sampai dengan batas waktu yang ditentukan) dan tidak mengajukan permohonan cuti akademik. Masa tidak aktif kuliah akan diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi.

3.   DAFTAR ULANG
Daftar Ulang adalah kegiatan perbaikan data alamat dan merencankan pembayaran uang kuliah untuk semester baru.


4.   PENGECEKAN NILAI
Pengecekan nilai pada DNS yang dimaksud adalah apabila terdapat mata kuliah yang nilainya tidak tercantum pada DNS sedangkan mata kuliah tersebut bukan mata kuliah utama/negara (tidak sesuai dengan KRS) atau apabila ada keragu-raguan pada nilai yang diperoleh dalam DNS.

5.   AKTIF KEMBALI
Yang dimaksud aktif kembali adalah mahasiswa yang akan Aktif Kembali setelah mahasiswa tersebut cuti akademik atau tidak aktif pada semester sebelumnya.

6.   PINDAH JURUSAN
Pindah jurusan yang dimaksud adalah pindah jurusan yang terdapat dalam satu fakultas dan diajukan setelah mahasiswa mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester.

7.   PINDAH LOKASI / WAKTU KULIAH
Ketentuan Permohonan Pindah Kelas :
§  Pindah Lokasi Kuliah : contoh pindah dari kelas Salemba ke kelas Depok atau    sebaliknya.
§  Pindah Waktu Kuliah : contoh pindah dari kelas pagi ke kelas sore atau sebaliknya.


Pada halaman depan akan kita jumpai pilihan sbb :

^ KONTAK KAMI
kita dapat mengirim email langsung ke BAAK

^ NEWS
 yang berisi berita-berita terbaru tentang kemahasiswaan dan lain-lain.

^ SAP (Satuan Acara Perkuliahan)
Satuan Acara Perkuliahan (SAP) ialah yang berisi pembagian materi suatu matakuliah tiap kali kuliah (setiap pertemuan). SAP berisi rincian materi kuliah setiap pertemuan kuliah dan berikut tujuan belajarnya serta buku-buku acuan untuk belajar. Yang dimaksud tujuan belajar ialah apa yang minimal dikuasai mahasiswa setelah mendapat materi perkuliahan.

^ BUKU PEDOMAN

^ FAQ

Kelebihan BAAK:
o   Dapat menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan akademik dan administrasi dengan sistem yang Online dan pelayanan yang cepat dan sigap.
o   Selalu update dalam memberikan informasi kepada mahasiswa.
o   Kantor pelayanan yang nyaman dan pelayanan yang ramah
o   Dapat bertanya lewat telepon atau email

Kekurangan BAAK:
ü  Untuk replly email bisa menunggu dalam beberapa hari.
ü  Keterangan atau informasi yang diberikan kadang kurang jelas dalam penjelasannya.
ü  Tidak ada notifikasi email saat ada berita atau pemberitahuan baru.
ü  Kurang jelas dalam memerikan informasi tentang jurusan perkuliahan sehingga calon mahasiswa kurang bisa mengerti jurusan mana yang hendak dia tuju.


Universitas Gunadarma memiliki beberapa jenis layanan yang dapat di akses oleh mahasiswa maupun dosen, beberapa contoh jenis layanan Universitas Gunadarma: